Dishub Wajibkan Pesepeda Gunakan Lajur Kiri

Foto : Dishub
 

Jakarta, Pesan Rakyat - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menanggapi perihal kejadian seorang pengendara motor yang kesal dengan rombongan pesepeda karena jalannya terhalang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa pesepeda diwajibkan menggunakan dijalur paling kiri saat melintas di jalan raya.

Hal itu disampaikannya dalam merespons kejadian seorang pemotor yang kesal jalannya terhalang oleh rombongan pesepeda "Road Bikers" sampai akhirnya mengacungkan jari tengah nya ke arah rombongan pesepeda tersebut.

"Sebagaimana saya sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 22 tahun 2009, ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah dari kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Syafrin dalam konfirmasinya (30/5).

Dirinya juga menerangkan bahwa dengan mengambil jalur kiri, keselamatan serta keamanan  kendaraan asaat berada di jalan, dapat terlindungi.

Dirinya juga menyebutkan, jika memang ada pesepeda yang tetap menggunakan jalur kanan, maka pemberian sanksi merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

"Namun kami dari Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi, melakukan edukasi, sehingga prinsip ketertiban dalam berlalu lintas itu dipatuhi oleh masyarakat," kata dirinya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan akan menindak tegas untuk para pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus, setelah jalur itu mulai beroperasi.

"Kita siapkan jalur khusus 'road bike'. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Sambodo, Sabtu (29/5) seperti dilansir dari Antara.

Sambodo juga menjelaskan sanksi untuk pesepeda ini, telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," imbuhnya.

#Fauzidaulay

Lebih baru Lebih lama