![]() |
Foto : Petugas Kesehatan Saat Menangani Pasien Covid-19 |
Jakarta, Pesan Rakyat - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat bahwa dalam tiga hari terakhir keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) mengalami peningkatan di rumah sakit Covid-19 di seluruh provinsi Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes Kesehatan Azhar Jaya mencatat rata-rata BOR rumah sakit Covid-19 di empat provinsi mencapai di atas 50 persen. Jumlah itu telah mendekati ambang batas aman BOR RS yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni sebesar 60 persen.
"Kita sudah melihat bahwa 2 sampai 3 hari terakhir ini mulai terjadi kenaikan hampir merata di seluruh provinsi di Indonesia," ujar Azhar melalui kanal Youtube Pusdalopd BNPB dalam rapat koordinasi daring.
Azhar menyebutkan empat provinsi dengan BOR isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) rumah sakit Covid-19 di atas 50 persen berada di Sumatera Utara dan Kalimantan Barat dengan BOR 58 persen. Lalu Sumatera Barat dan Riau dengan keterpakaian tempat tidur sebanyak 53 persen.
Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa pada pekan ini telah mulai muncul zona rumah sakit kuning atau rumah sakit dengan keterisian di atas 60-80 persen.
"Kalau kita breakdown lagi, focusing-nya sedikit berbeda. Untuk posisi tempat tidur intensif (ICU) Riau ini kuning 65 persen," tuturnya
Dengan kondisi itu, Azhar meminta seluruh rumah sakit Covid-19 di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas ruang rawat bagi pasien terpapar virus corona, dengan cara melakukan alih fungsi alias konversi tempat tidur dalam rangka memperkuat upaya antisipatif adanya lonjakan kasus covid-19 di Indonesia.
Azhar menjelaskan, apabila rumah sakit tersebut masuk zona merah atau BOR di atas 80 persen, maka pihak rumah sakit harus menyediakan minimal 40 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, dan juga menyediakan minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap.
Adapun , untuk zona kuning alias BOR di atas 60-80 persen, Azhar meminta rumah sakit menyediakan minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, dan juga menyediakan minimal 15 persen ICU dari ruang rawat inap.
Sementara itu untuk zona hijau atau BOR di bawah 60 persen, maka pihak rumah sakit harus menyediakani minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta menyediakan minimal 10 persen ICU dari ruang rawat inap.
"Ini yang harus kita jaga, kita siapkan. Karena kalau sampai terjadi serangan second wave biasanya lebih tinggi kalau berdasarkan pengalaman negara lain termasuk India," pungkasnya.
-FauziDaulay