Foto : BLT |
Jakarta, Pesan Rakyat - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan salah satu program bansos yang akan kembali dijalankan pada tahun 2022 ialah Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk tahun ini, PKH membidik sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Kita ingin memperkuat dari program yang sudah ada seperti PKH, ini sangat baik di dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas generasi yang akan datang melalui PKH," ujar Sri Mulyani di Jakarta (3/6)
Anggota keluarga yang masuk dalam kategori penerima bansos PKH adalah ibu hamil dengan pagu dana PKH sebesar Rp3 juta serta anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta.
Kemudian, anak usia Sekolah Dasar (SD) berhak mendapatkan PKH sebesar Rp900 ribu, usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp1,5 juta, serta usia Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp2 juta. Lalu, penyandang disabilitas berat mendapatkan pagu dana PKH senilai Rp2,4 juta dan lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta.
Dengan demikian, KPM dalam PKH bisa menerima dana bansos maksimal Rp10,8 juta per keluarga. Sesuai ketentuan, bantuan tersebut diberikan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
-Fauzidaulay