Foto : Jerinx Superman Is Dead |
Jakarta, Pesan Rakyat - Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021. Hal itu disampaikan Jamaruli Manihuruk oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.
"Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau sudah diterima," kata Jamaruli, Kamis (3/6) dikutip dari Antara.
Sebelum dinyatakan bebas murni, Jerinx harus membayar denda terlebih dahulu sebesar Rp 10 juta. Bukti pembayaran harus diserahkan kepada pihal Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bandung.
"Iya, dia (Jerinx) tidak lagi (mendapatkan remisi), kan sudah bebas murni dan juga bukan karena faktor asimilasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Jamaruli menyebut Jerinx sering terlibat dalam kegiatan positif, salah satunya seni musik selama ditahan di Lapas Kerobokan.
"Dalam lapas ada band namanya Antrabez, dia ikut, ya namanya memang keahlian dia di situ. Saya pikir ini hal yang positif untuk warga binaan yang lainnya. Jadi itu memberikan dampak positif," katanya.
Pada sebelumnya, I Wayan Gendo Suardana sebagai kuasa hukum terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx telah membayarkan denda pidana sebesar Rp10 juta sebagai pengganti subsider selama satu bulan kurungan ke Kejari Denpasar.
Uang tersebut merupakan hasil dari pengumpulan dana sebagai bentuk solidaritas dan partisipasi publik dari pendukung penabuh drum SID tersebut.
-Fauzidaulay