Foto : Mahendra Siregar |
Jakarta, Pesan Rakyat - Kepala Negara Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menentukan Mahendra Siregar sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 yang telah ditandatangani pada 4 Mei 2021.
Pada Pasal 1 beleid tersebut, menyebutkan bahwa Satgas UU Ciptaker dibuat dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.
Kemudian pada Pasal 3, ditunjuk sejumlah orang untuk menduduki jabatan Satgas UU Ciptaker ini. Mereka antara lain terdiri atas Ketua yakni Mahendra Siregar, Wakil Ketua I Suahasil Nazara, Wakil Ketua II M Chatib Basri, Wakil Ketua III Raden Pardede dan Sekretaris Arif Budimanta.
Satgas UU Ciptaker memiliki tugas, antara lain menyinergikan substansi sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya. Kemudian menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi /kabupaten/kota.
Satgas UU Ciptaker juga memiliki tugas untuk mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri. Lalu merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota.
-Fauzidaulay