Foto : Sofyan Djalil |
Jakarta, Pesan Rakyat - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang terlibat kasus mafia tanah di Jakarta Timur.
Sofyan Djalil Menteri ATR/BPN merotasi kepala Kantor Pertanahan wilayah Jakarta Timur ke Halmahera Selatan, Maluku Utara, sampai yang bersangkutan mengajukan pensiun dini. Tidak hanya sampai disitu, Sofyan juga berikan sanksi administrasi pemecatan kepada 10 orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur ke Halmahera, dipindahkan ke Halmahera dan minta pensiun dini. Ada 10 lagi yang terlibat kami berikan sanksi," kata dia dikutip dari cnnindonesia.com, (3/6).
Kasus tersebut terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 30 September 2019 mengenai Pembatalan 38 SHGB a.n. PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.
Sofyan mengatakan, masalah tersebut ketika perkara masih dalam pengkajian. Namun, kepala kantor Jakarta Timur melakukan pembatalan terhadap SK SHGB.
"Kepala kantor wilayah Jakarta membatalkan SHGB tanah di Jakarta Timur dengan melanggar ketentuan administrasi. Perkara masih di pengajian tapi tapi SK HGB sudah dibatalkan, itu kesalahan pertama," ujar Sofyan.
Pejabat di kantor pertanahan Jakarta Timur itu diketahui sengaja melakukan maladministrasi dalam peralihan SHM yang dimaksud serta tidak menyampaikan informasi masalah sengketa tersebut secara utuh kepada Menteri ATR.
"Basis dasar hukum yang digunakan tidak sebenarnya, dan dikeluarkan sertifikat yang tidak proper. Kemudian akhirnya sekarang Anda mendengar ada petugas ukur BPN yang dipenjara yang menurut kami ini adalah pengadilan sesat karena hal tersebut," jelasnya.
"Teman-teman BPN yang melakukan pelanggaran kami telah mengambil tindakan untuk dilepaskan dari jabatannya dan kemudian sekarang telah pensiun," sambungnya.
-Fauzidaulay