Pembunuhan Pemred Media di Sumut Libatkan Oknum Prajurit TNI

Foto : Ilustrasi Gatra

Jakarta, Pesan Rakyat - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menetapkan fua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pembunuhan Mara Salem Harapap Alias Marsal (46) pemimpin Redaksi (Pemred) media online di kota Pematangsiantar.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra, memaparkan tersangka yakni berinisial S (57) seorang pemilik Diskotik Ferrari Bar & Resto yang merupakan dalang pelaku pembunuhan dan Y. Sementara A (31) oknum prajurit TNI belum ditetapkan statusnya.

"A adalah oknum (TNI), makanya Pangdam hadir di sini. Dengan tegas saya sampaikan kepada teman-teman. Siapa pun yang bersalah akan kita tindak tegas," ujar Irjen RZ Panca Putra, Kamis (24/6).

Panca mengungkapkan, pembunuhan tersebut dilandasi karena S sakit hati kepada korban yang kerap memberitakan peredaran narkoba di tempat usahanya.

Lalu, pada Mei 2021, pada satu pertemuan, S bertemu dengan Y dan A yang merupakan humas di tempat hiburan malam tersebut. 

Tersangka S mengeluhkan berita yang dimuat di media tempat korban bekerja. Dari pertemuan itu mereka merencanakan penembakan itu untuk memberi pelajaran pada korban.

Pada Jumat (17/6) A dan Y mengendarai sepeda motor menuju kedai tuak di Jalan Rindung. Di sana, korban Mara Salem biasanya mangkal untuk minum tuak. Namun Y dan A tak berhasil menemui korban.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, A dan Y menuju ke rumah Mara Salem di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Karena Mara Salem belum pulang ke rumah, keduanya lantas memilih balik arah. Saat tersangka balik arah A dan Y melihat korban dalam perjalanan pulang mengendarai mobilnya. 

Tiba di lokasi kejadian atau jarak sekitar 300 meter dari rumah korban, tersangka A yang bertindak sebagai eksekutor melepaskan tembakan ke arah mobil korban. Tembakan itu mengenai paha sebelah kiri korban. Setelah itu, Y dan A kemudian berbalik arah meninggalkan korban.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Untuk kasus ini masih dalam pendalaman," tutur Panca.

-Fauzidaulay

Lebih baru Lebih lama