Pemerintah Pusat Perpanjang Insentif Pajak Sampai Akhir Tahun

 

Foto : Menteri Keuangan

Jakarta, PESAN RAKYAT‐ Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan (Kemenku) memperpanjang insentif pajak 2021 hingga bulan Desember. Insentif pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Pajak penghasilan (PPh) 21 diperpanjang, PPh final UMKM diperpanjang sampai Desember 2021," Ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (21/6).

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif lainnya, PPh Pasal 22 impor dan pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi beban dunia usaha.

"Ini akan kami perpanjang untuk memulihkan supply dan demand," Ungkap Sri Mulyani.

Sebagai tambahan informasi, insentif pajak ini merupakan  program pemulihan ekonomi (PEN) 2021. Pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp56,73 triliun untuk memberikan insentif pajak bagi dunia usaha tanah air.

-Dimas

Lebih baru Lebih lama