Penjelasan Sri Mulyani Soal Sekolah Dan Sembako Bakal Kena Pajak

Foto : Menteri Keungan

Jakarta, PESAN RAKYAT - Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan buka-bukaan soal rencana pemerintah yang mengusulkan sembako, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan masuk golongan barang kena pajak, serta jasa kena pajak.

Aturan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kalau kita bicara tentang pajak pendidikan dan lain lain, Indonesia ini sudah sedemikian sangat diverse-nya," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (21/6/2021).

Menurut Sri, wacana tersebut didasari oleh azas keadilan bagi masyarakat dan gotong royong Indonesia. Karena pajak yang dihasilkan guna mengisi anggaran pendidikan dalam APBN yang dipatok 20% setiap tahunnya

"Mengenai yang banyak dibicarakan soal pajak-pajak pendidikan, sebetulnya APBN kita itu pihaknya banyak untuk pendidikan. Mulai dari beasiswa sampai kuliah sampai gurunya diberi pelatihan dan beasiswa. Serta tunjangan profesi dan sarana prasarana, dibangun laboratoriun, bahkan bantuan koneksi internet dan sarana untuk mempersiapakan era digital," Ujar Sri Mulyani, Senin (21/6/2021)

Anggaran pendidikan di APBN sebanyak Rp550 triliun, pemerintah Pusat melalui Kemenku telah memberikan kepada hampir semua sekolah, baik sekolah negeri, agama, hingga madrasah. Juga untuk guru tidak hanya guru ASN, ada ASND dan juga swasta yang dapat sertifikat.

Menurut Sri Mulyani, anggaran belanja yang begitu besar tersebut di satu sisi mengharuskan seluruh rakyat Indonesia siapapun dan apapun kedudukan kondisi ekonominya, bisa mendapatkan pendidikan. Hal itu adalah Tuhan dari Pemerataan

"Nah ini menggambarkan betapa beragamnya," Imbuh Sri Mulyani.

Terkait rencana pajak sembako, di mana ada beras yang harganya Rp10 ribu per kilogram dan ada yang Rp200.000 per kg. Selain itu juga ada daging yang harganya Rp16 ribu per kg dan ada yang Rp2 juta per kg.

Oleh karena itu, kalau bicara basis pajak, efek keadilan atau prinsip keadilan tidak bisa mengatakan satu  barang atau jasa tidak bisa dikenakan pajak. Karena di dalam satu kelompok itu, misal pendidikan, ada yang sangat mampu dan ada yang sangat tidak mampu.

Saat ini pemerintah terus mendorong momentum pemulihan ekonomi dengan terus mewaspadai risiko Covid-19 yang masih menimbulkan ketidakpastian yang tinggi.

-Dimas

Lebih baru Lebih lama