Foto : Dinas Kesehatan DKI |
Jakarta, Pesan Rakyat - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Dwi Oktavia mengatakan vaksinasi bagi masyarakat berusia di atas 18 tahun itu telah dimulai sejak Rabu (9/6).
Untuk mendapatkan vaksinasi, ia menyebut tak banyak persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat.
"Pokoknya bawa KTP (DKI) atau bawa (surat keterangan) domisili," kata Dwi saat dihubungi.
Dwi mengatakan, dengan membawa KTP atau surat keterangan domisili, masyarakat hanya perlu datang ke semua sentra vaksinasi di Jakarta, baik di fasilitas kesehatan maupun non fasilitas kesehatan.
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat datang pada jam operasional sentra vaksinasi yang dituju, sehingga bisa langsung mendapat layanan.
"Tentu nanti kalau datang pas enggak jam layanan, juga jangan marah. Kan bisa jadi jam layanan misalnya jam 8-3, terus datang jam 6 sore, ya pas enggak jam layanan pasti kan diminta besok balik," ujar dia.
Selain datang langsung, ia mengatakan bahwa vaksinasi juga bisa dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang diatur oleh masing-masing tempat layanan vaksin.
"Misal Serviam, Halodoc, itu kan mereka kan punya tools untuk orang bisa mendaftar secara sukarela, itu juga bisa dipakai," ucapnya.
Kementerian Kesehatan telah mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
Hal itu tertuang dalam surat Kementerian Kesehatan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. Sumber :Cnnindonesia.com
-Fauzidaulay