Foto : Istimewa |
Jakarta, Pesan Rakyat - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi tentang perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Hal itu disampaikan oleh Airlangga Hartarto
yang menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Dirinya mengatakan opsi tersebut dapat ditempuh apabila fasilitas yang berada diluar Jawa-Bali kewalahan menghadapi lonjakan kasus Covid-19.
"Arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, tentu sesuai mekanisme dan kriteria yang tentu akan kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat," ucap Airlangga dalam jumpa pers daring, Rabu (7/7).
Dirinya juga menyampaikan saat ini, pemerintah terus fokus menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Selain dari pada itu PPKM Mikro juga lebih diperketat untuk wilayah diluar Jawa dan Bali. Ia menyebut pemerintah pusat memantau setiap detik perkembangan di daerah-daerah itu.
"Kita akan monitor secara harian. Dari monitor harian ini, kita akan lihat," tuturnya
"Untuk monitor ketat. Dengan monitor ketat ini, kita siapkan langkah berikutnya," sambungnya
Pada 6-20 Juli, pemerintah juga menggelar PPKM Mikro diperketat. Pembatasan ini berlaku di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi.
Sebelumnya, pemerintah menggelar PPKM Darurat selama 3-20 Juli. Pembatasan ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
-Fauzidaulay