Foto : Istimewa |
Jakarta, Pesan Rakyat - Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan atau penyerangan terhadap seorang anggota polisi yang diketahui bernama Aiptu Suardi. Kejadian itu terjadi pada Kamis (8/7).
"Saat ini kita sudah menangkap beberapa orang, tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (9/7).
"DPO 18 tahun, kemudian tiga tersangka dewasa atas nama Michael (26), Gabriela (24), Anastesia (21). (Profesi) Ada yang pelajar, ada yang freelance ada juga yang tukang masak," sebutnya.
Azis menjelaskan, kejadian pengeroyokan itu bermula saat Aiptu Suardi mendapatkan informasi adanya kerumunan balap liar di lokasi.
Geng Balap Liar Keroyok Anggota Polisi, 2 Remaja Perempuan Diamankan - merdeka
"Maka dia lakukan respons terhadap informasi dari masyarakat tersebut dan mendatangi lokasi adanya kerumunan dan balap liar," jelasnya.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban pun langsung memberikan imbauan sekaligus membubarkan kerumunan dan aksi balap liar tersebut.
"Namun, imbauan dari petugas tersebut justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota kepolisian sedang melaksanakan tugas," ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, petugas langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
"Kami jajaran Polres Metro Jakarta Selatan segera mengambil tindakan atas perlawanan terhadap anggota kami yang sedang melaksanakan tugas. Akhirnya kita mendapatkan beberapa pelaku yang diduga melakukan tindakan pengeroyokan maupun perlawanan terhadap petugas," ungkapnya.
Ia pun tidak akan mentolerir terhadap para terduga pelaku atau masyarakat lainnya yang melakukan perlawanan terhadap petugas di wilayah hukumnya.
"Tiga orang ini kita sangkakan Pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang, menimbulkan luka, ancaman hukuman 8 tahun. Ada juga kita lapis dengan Pasal 212, 214, 207 hingga 316, dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," ucapnya.
Dengan masih adanya satu orang yang belum diamankan, ia meminta agar DPO tersebut dapat menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemudian saya umumkan ada satu lagi yang belum ditangkap ya, saya harap orang yang dimaksud sekarang menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan atau kami tangkap," tutupnya.