Perang Mulut Penyekatan PPKM Darurat, Polisi Lempar Batu Pemotor di Kalimalang

Foto : Polisi (CNN)

Jakarta, Pesan Rakyat -  Salah seorang petugas kepolisian di pos penyekatan PPKM Darurat kawasan Pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur terlibat cekcok dengan pengendara bermotor, Sabtu (3/7). Polisi bahkan melempar batu ke arah pengendara.

Insiden ini bermula saat puluhan pengendara roda dua dan mobil tersekat di ruas jalan Inspeksi Kalimalang. Mereka berdebat dengan salah satu petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Saat itu, petugas kepolisian tengah beristirahat di tenda penyekatan yang didirikan di bawah Jalan Layang Tol Becakayu.

Puluhan pengendara tersebut menyalakan klakson terus menerus. Melihat kejadian ini, salah seorang polisi akhirnya mendatangi keramaian. Ia lantas terlibat cekcok dengan salah seorang pengendara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pengendara tersebut tampak berusaha menembus penyekatan dan tidak terima diminta putar balik. Aksi saling tantang pun terjadi. Tidak lama kemudian pengendara tersebut segera memacu motornya hingga menyerempet dinding trotoar.

Sembari berlalu, ia beberapa kali menengok ke arah petugas sembari melontarkan kalimat yang tidak terdengar jelas dengan gestur menantang.

Petugas polisi kemudian terpancing dan mengejarnya hingga naik ke trotoar, kemudian mengambil batu dan melemparkannya ke pengendara motor yang telah putar balik ke arah Jalan Raya Kalimalang.

Beberapa pengendara motor yang lain dan warga sontak meneriaki. Pengendara yang tersekat juga ramai-ramai menyalakan klakson berulang kali.

Akhirnya, polisi memberlakukan diskresi, membuka penyekatan tersebut dan membiarkan kendaraan dari arah Bekasi ke Jakarta Timur melewatinya.

Pemberlakuan diskresi ini telah dilakukan beberapa kali saat kemacetan tak terhindarkan.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melawan petugas selama masa PPKM Darurat.

"Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan, yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP," kata Argo kepada wartawan, Jumat (2/6). Dilansir CNN Indonesia

-Dimas

Lebih baru Lebih lama