Foto : Istimewa |
Jakarta, Pesan Rakyat - Pada tanggal 5 Juli 1959, tepatnya 62 tahun yang lalu terjadi Peristiwa Dekrit Presiden di Istana Merdeka.
Dekrit ini dikeluarkan Presiden Soekarno akibat dari kegagalan dari Badan Konstituante menetapkan UUD baru penganti UUDS 1950 dan ada desakan untuk kembali ke UUD 1945 serta renteaan peristiwa politik maka untuk menyelamatkan negara,
maka pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang diumumkan secara resmi di Istana Merdeka Jakarta.
Dekrit Presiden merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah Bangsa Indonesia. Karena melalui keputusan ini, Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan kembali sebagai konstitusi negara.
Adapun isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tersebut adalah :
1. Dibubarkannya Konstituante
2. Diberlakukannya kembali UUD 1945
3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dikutip dari beberapa sumber, Setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) bubar, Undang Undang Dasar RIS secara otomatis tidak digunakan lagi. Konstitusi yang dipakai adalah Undang-undang Dasar Sementara (UUDS).
Badan Konstituante yang dibentuk berdasarkan hasil Pemilu 1955 kemudian ditugaskan membuat UUD pengganti UUDS sesegera mungkin. Namun hingga 1958, Badan Konstituante tidak kunjung menyelesaikan tugasnya karena pertentangan antar partai.
Kala itu, terdapat tiga blok dalam Badan Konstituante. Blok terbesar yakni Blok Pancasila terdiri dari PNI, PKI, PSI, dua partai Nasrani, dan beberapa partai nasionalis kecil lain seperti IPKI.
Blok Islam di dalamnya terdapat Masyumi, PNU, PSII, dan Perti. Kemudian Blok Sosial Ekonomi berisi Partai Buruh dan Murba. Mereka memiliki pandangan yang berbeda-beda dan sulit mencapai titik temu.
Ini membuat negara terombang ambing dalam kondisi yang tidak pasti karena landasan konstitusional tidak jelas. Pada saat yang sama, terdapat desakan agar bangsa Indonesia kembali ke UUD 1945.
Akhirnya Presiden Soekarno berinisiatif untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengeluarkan dekrit.
Dengan dekrit ini, mulailah masa Demokrasi Terpimpin dan berakhirlah masa demokrasi liberal dan sistem parlementer.
-Fauzidaulay