GPM Garut Minta Kejari Garut Panggil Iman Alirahman Terkait Isu BOP dan POKIR

Foto : Istimewa

Jakarta, Pesan Rakyat -  Desakan masyarakat terkait kejelasan isu BOP dan POKIR terus bermunculan, sebagaimana diketahui bersama lambannya penanganan kasus BOP dan Pokir sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin 03/M.2.15/Fd1/09/2020 Tanggal 7 September 2020 atas dugaan Tindak pidana korupsi pada kegiatan Reses dan dana BOP pada DPRD Kabupaten Garut th 2014 – 2019 belum menemukan titik kejelasan.

Menanggapi hal tersebut, Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Garut pada Jumat 13/8 melayangkan surat Audiensi kepada Kejaksaan Negeri Garut untuk mendapatkan kejelasan informasi tersebut. Namun ketika dikonfirmasi pada senin 16 Agustus 2021, pihak kejaksaan belum bisa menerima audiensi kawan-kawan GPM dikarenakan Ibu Kepala Dr.Neva Sari Susanti, SH.M.Hum kejaksaan masih baru.

Ramdan ketua GPM Garut menyesalkan sikap kejaksaan yang seolah-olah tidak serius dalam menangani kasus tersebut. Dirinya 

"Kami hanya ingin menanyakan kelanjutan kasus tersebut sejauhmana prosesnya, jangan sampai berlarut-larut tidak ada kejelasan," ucap Ramdan kepada awak media.

Ramdan meminta Kejaksaan Negeri Garut bersikap transparansi kepada masyarakat terkait kasus tersebut.

Dirinya mengatakan semua informasi tentang kasus BOP dan POKIR harus disampaikan secara luas.

"Kalau memang kasusnya sudah ditutup oleh kejaksaan dikarenakan tidak cukupnya bukti yang menguatkan sebagai tindak pidana korupsi, sebaiknya sampaikan ke publik jangan seolah ditutup-tutupi. Tetapi apakah sudah sesuai SOP di kejaksaan terkait pemeriksaan kasus tersebut," kata Ramdan

Ramdan menegaskan, jika dalam waktu dekat surat audiensi yang GPM Garut layangkan belum mendapat respon dari Kejaksaan Negeri Garut maka tidak segan GPM Garut akan melakukan aksi di Kejari.

"Kalau sampai dalam minggu-minggu sekarang tidak ada respon dari kejari garut untuk menerima audiensi GPM Garut, maka kami akan melakukan pengerahan masa ke kejaksaan," Tegas Ramdan.

-Fauzidaulay

Lebih baru Lebih lama