Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun, Polisi Tangkap 36 Simpatisan Rizieq Shihab Saat Ricuh

  

Foto : Istimewa 

Jakarta, Pesan Rakyat ‐ Sejumlah petugas kepolisian dan massa simpatisan Rizieq Shihab mengalami luka-luka dalam kericuhan yang terjadi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8)

Polisi total menangkap 36 orang simpatisan Rizieq Shihab dalam kericuhan yang terjadi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8). Kericuhan itu pecah usai pembacaan putusan banding Rizieq Shihab dalam kasus hasil swab test RS Ummi Bogor.

"36 diamankan, 27 (dibawa) ke Polda, kemudian 9 orang di Polres Jakpus," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi , Senin (30/8).

Disampaikan Hengki, dari sembilan orang yang diproses di Polres Jakpus, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur. Keempatnya telah dijemput oleh orang tua masing-masing.

Lalu, kata Hengki, lima orang lainnya saat ini sedang diproses oleh penyidik lantaran membawa senjata tajam berupa pisau dan melakukan penganiayaan. Mereka saat ini diperiksa di Polres Jakpus.

Kericuhan terjadi tak jauh dari Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai sidang vonis banding dengan terdakwa Rizieq Shihab. Polisi lantas menghalau massa yang belum teridentifikasi dengan melemparkan gas air mata.

Dalam putusannya Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap eks petinggi FPI, Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. PT DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.

"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan , Senin (30/8).

Selain Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang mengajukan banding. Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

-Dimas

Lebih baru Lebih lama