Anies Baswedan Diperiksa KPK Selama 5 Jam Terkait Pengadaan Rumah

 

Foto : Istimewa

Jakarta, Pesan Rakyat ‐ Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anies diperiksa sejak pukul 10.06 WIB sampai pukul 15.16 WIB.

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan program pengadaan rumah. Anies tidak menjawab apakah program dimaksud adalah DP 0 rupiah atau bukan.

Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam itu, Anies menyebut dirinya ditanya tim penyidik KPK seputar program pengadaan rumah.

"Alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaannya menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ucap Anies kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (21/9).

Anies mengaku sudah memberikan keterangan dengan lengkap kepada penyidik. Ia berharap hal tersebut bisa membantu lembaga antirasuah menuntaskan penanganan kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi. Harapannya bisa membantu KPK menjalankan tugas," kata Anies.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait materi pemeriksaan terhadap Anies dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena kasus ini, Anies mencopot Yoory dari jabatannya.

Sebagai informasi, pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.

Para tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kantor PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, serta rumah kediaman dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini pun sudah digeledah oleh penyidik lembaga antirasuah.

-Dimas

Lebih baru Lebih lama