Foto : Istimewa |
Jakarta, Pesan Rakyat - Tentara Nasional Indonesia (TNI) lahir di tengah perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan dari upaya penjajahan kembali oleh Belanda melalui kekerasan senjata. Saat itu, TNI bermula dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR kelak menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada tanggal 5 Oktober 1945.
Untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional, TKR berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) Untuk menyatukan kekuatan bersenjata TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947, seperti dikutip dari laman resmi Tentara Nasional Indonesia.
Selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI berhasil menjadi tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional. Seiring waktu peran, fungsi dan tugas TNI berubah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. TNI juga menjadi penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas-tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, serta mempertahankan keutuhan semua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUDI NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok TNI terdiri dari operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
-Kikidamanhuri