Terungkap Teka-Teki Mengapa Marc Klok Belum Bela Timnas Indonesia

 

Foto : Marc Klok

Jakarta, Pesan Rakyat - Telah terungkap juga teka-teki mengapa Marc Klok tak dipanggil ke timnas Indonesia. Dia ternyata belum diizinkan oleh FIFA membela Indonesia pada ajang resmi.

Telah diketahui, Klok sejatinya sudah resmi menjadi warga negara Indonesia sejak beberapa bulan lalu. Dia pun sempat dipanggil oleh Shin Tae-yong untuk mengikuti pemusatan latihan di Jakarta.

Akan tetapi, pemain Persib Bandung itu ternyata tak jua kembali dipanggil ke skuat Garuda. Nah, ternyata Marc Klok terkendala dokumen. Dia tak bisa menunjukkan dokumen yang menyebutkan dirinya merupakan keturunan Indonesia.

"Jadi, Marc Klok belum bisa berpindah asosiasi, (kasusnya) seperti Ezra Walian. Karena Klok tidak bisa pindah asosiasi. Karena menurut Klok, dia itu tak bisa menunjukkan dokumen keturunan,” ungkap Dirtek PSSI, Indra Sjafri, kepada awak media di Sentul, Bogor, Minggu (7/11/2021).

“FIFA meminta dokumen keturunan itu. Kami tidak bisa membuktikan, dia tidak bisa membuktikan ada dokumen itu. Akhirnya pakai poin 2 FIFA, dia harus menunggu 5 tahun tinggal di sini. Kalau menunggu 5 tahun, dia sudah menjalani 4 tahun. Kalau tak salah sekitar 7 bulan lagi, dia baru bisa,” sambung dia.

FIFA memiliki sejumlah persyaratan soal pengubahan status kewarganegaraan pemain agar bisa mentas di ajang resmi. Si pemain harus lahir di negara asosiasi, punya keturunan, lalu tinggal di wilayah asosiasi untuk di bawah 10 tahun setidaknya tiga tahun, untuk usia 10-18 setidaknya lima tahun, dan di atas 18 setidaknya lima tahun.

Lalu soal maksud pernyataan Indra Sjafri terkait Marc Klok, tercantum pada poin 2 artikel 7 FIFA. Di sana tercantum Klok wajib tinggal lima tahun di Indonesia dan asosiasi dalam hal ini PSSI harus mengajukannya ke Komite Status Pemain.

Klok memang dinaturalisasi oleh Indonesia memakai jalur istimewa, alias rekomendasi PSSI karena dianggap demi kepentingan negara. Klok menjadi WNI sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 20, yang berbunyi:

“Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.”

Saat itu, PSSI melalui Kemenpora mengajukan proses naturalisasi Marc Klok kepada DPR dan pemerintah. Kasusnya serupa dengan tiga pebasket, Brandon Van Dorn Jawato (Amerika Serikat), Lester Prosper (Inggris), dan Kimberly Pierrre-Louis (Kanada) yang dinaturalisasi berkat dukungan PB Perbasi.***

-Kikidamanhuri

Lebih baru Lebih lama