Dandenintel Kodam IV Diponogoro Dijemput Paksa saat Dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Sangat Tidak Manusiawi dan Membabi Buta

 

Yosa Bayu Kuswara saat dijemput paksa

Pesan Rakyat - Polisi Militer menjemput paksa Yosa bayu Kuswara yang sedang dirawat akibat menderita sakit di RSPAD, Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Penjemputan paksa Dandenintel kodam IV diponogoro berlangsung pada hari Selasa, 31 Januari 20223.

Penjemputan paksa itu dilakukan karena Yosa Bayu Kuswara dinyatakan bersalah.

Akan tetapi keadaan Yosa Bayu Kuswara ini sedang sakit jantung kompilasi ginjal paru dll semua jelas dari dinyatakan oleh rekamedis dan saat ini masih di RSPAD.

Namun demikian ada seseorang Puspomad datang dan ingin meminta keterangan padahal yang bersangkutan sedang tidak mampu bicara.

Tetapi komandan satuan selaku PAPERA (Perwira Penyerah Perkara) tidak menginformasikan atas tindakan jemput paksa ini jelas telah melanggar jalan dalam aturan uud dan militer tidak di benarkan.

Namun surat perintah tersebut dinyatakan telah habisn kemarin pada tanggal 30 Januari 2023.

Berarti jika pada tanggal 31 Januari 2023 ada penjemputan paksa harus ada surat yg baru itu pun harus ijin tembusan ke pimpinan satuan nya dan tidak semena-mena pom datang dan memakasa menjemput orang untuk di adili secara membabi buta sepihak.

Berikut ini point-point penting yang disampaikan kuasa hukum Yosa Bayu Kusawara :

1. Yosa Bayu Kuswara dinyatakan bersalah secara sepihak oleh Puspomad, dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Tidak menaati perintah atasan.

Pada faktanya yang dimaksud tindak pidana militer tidak menaati perintah atasan dalam kasus ini, yakni Yosa Bayu Koswara diminta menghadap Bapak KASAD pada tgl 26 Desember 2022, namun saat itu Yosa Bayu Koswara sedang terkena Covid-19 sehingga tidak dapat menghadap Bapak KASAD.

Tidak menghadap inilah yang dibuat sebagai pidana (tidak ada legal standing/dasar hukum yg jelas).

2. Bahwa penjemputan tersebut dilakukan di RSPAD, tidak manusiawi, dan tanpa menunjukan adanya Surat Perintah Pelaksanaan Penahanan, dan tanpa menunjukan Surat Keputusan (SKEP) Penahanan dari PAPERA.

3. Penasehat hukum sempat mau dirampas Handphone-nya, namun ditahan sehingga terjadi tarik menarik HP yang akhirnya HP penasehat Hukum Yosa terlempar, dan tali jam tangan Penasehat hukum pun putus.

Pihak keluarga dari Yosa Bayu Koswara yg didampingi oleh kuasa hukum, awalnya hendak mau membawa Yosa ke rumah sakit brawijaya untuk di cek keadaannya, karena RSPAD menyatakan Yosa Boleh Pulang, namun faktanya Yosa masih sesak nafas, bahkan sempat muntah-muntah.

Namun Puspomad tidak mengindahkannya, dan tetap membawa paksa Yosa untuk ditahan, dan 6 orang puspomad menahan Kuasa hukum di ruangan perawat (samping ruang jaga perawat) untuk tidak ikut mendampingi Yosa, padahal sudah jelas Kuasa Hukum sudah mendapat ijin pendampingan kuasa hukum dari Papera nya, yaitu komandan satuan Yosa Bayu Koswara.

4. Saat ini Yosa Bayu Koswara berada di ruang tahanan Puspomad, dan sudah ditahan dalam keadaan masih sakit, sesak, dan kadar gula darah mencapai 300.***

Lebih baru Lebih lama