Foto : Istimewa |
Pesan Rakyat - Dua Anggota DPRD Lombok Timur (Lotim) dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) diketahui dipanggil dengan kapasitas saksi oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mataram pada 24 Mei 2023 lalu.
Kedua politisi PDPI dipanggil dan dimintai keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Korupsi Penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian Lotim.
Kedua saksi ini adalah Fauzul Aryandi dan Mariana, mereka diduga terlibat aktif dalam penyaluran Alsintan tersebut.
Sebelumnya pengadilan sudah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa yaitu Saprudin yang adalah mantan anggota DPRD Lotim dari PDPI. Kemudian terdakwa selanjutnya adalah Asri Mardianto dan Zaini yang merupakan Kadis Pertanian pada saat itu dan berperan menerbitkan SK CPCL sesuai dengan yang di ajukan oleh terdakwa Saprudin.
Terungkap Saksi mengaku bentuan itu bersumber dari kementerian dan akan dibagikan kepada kelompok tani (Poktan).
Mariana mengaku bahwa dirinya turut mendapatkan bantuan tersebut berupa empat unit mesin pompa air.
Bantuan itu diambil dari terdakwa Asri berdasarkan arahan dari terdakwa Saprudin dan meminta jatah bantuan kepada Saprudin karena sudah dijanjikan
“Saya ambil di rumah Asri Mardianto (terdakwa), karena semua bantuan itu di sana,” katanya.
Akan tetapi Poktan yang dibagikan tersebut bukan poktan yang masuk dalam daftar penerima bantuan sesungguhnya.
Mariana tidak menyangkal, dirinya tidak melakukan pengusulan poktan sebagai penerima bantuan tersebut.
“Karena sudah ada poktan lain yang sudah dapat, tetapi poktan saya tidak dapat. Makanya saya tagih meski tidak diusulkan sebelumnya,” ucapnya.
Marian juga mengaku dalam proses pengusulan, dirinya ikut mendampingi terdakwa Saprudin ke Kementerian Pertanian di Jakarta sebanyak dua kali.
“Saya turut mendampingi Pak Saprudin ke Jakarta, makanya saya tagih ketika bantuan itu disalurkan,” bebernya.
Meski saksi Mariana sempat menemani terdakwa ke Jakarta, dirinya mengaku tidak mengetahui bantuan tersebut turun ke Lombok Timur. Melainkan dirinya mengetahui setelah ada poktan yang sudah mendapatkan bantuan.
“Saya tidak tahu kapan datangnya ke Lotim, saya tahunya kalau sudah ada poktan yang dapat, makanya saya tagih ke pak Saprudin,” sebutnya.
Sedangkan saksi Fauzul mengaku, mendapatkan bantuan tersebut sebelum dirinya menjadi anggota DPRD Lombok Timur.
Fauzul Mendapatkan bantuan tersebut setelah ditawarkan oleh seseorang bernama Amrullah. Dan bantuan yang ditawarkan itu tidak diketahui merupakan bantuan dari kementerian.
“Hanya sebatas ditawarkan saudara Amrullah, setahu saya Amrullah sebagai yang mengurus administrasi,” akunya.
Bantuan alsintan yang didapatkan saksi ini berupa satu unit traktor roda dua dan empat unit mesin air.
Dalam mendapatkan bantuan itu, ia mengeluarkan uang sebesar Rp 13 juta. “Uang itu saya berikan berikan kepada Amrullah,” sebutnya.
Uang administrasi yang diserahkan itu pun tidak diketahui peruntukannya untuk apa dan akan diberikan ke siapa.
Amrullah hanya menyatakan uang tersebut sebagai syarat administrasi.
“Atas dasar administrasi, saya berikan uang itu,” ucap dia.
Atas perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil audit yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan NTB.
Perbuatan para tersangka ini telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pengakuan para saksi kasus korupsi penyaluran Alsintan di LombokTimur, Ketua Forum Mahasiswa Lotim (Formastim) Jakarta Ismail, menyangkan peristiwa tersebut.
Pasalnya para saksi ini diduga terlibat aktif dalam proses penyaluran Alsintan tersebut. Dimana proses pengajuan hingga penyaluran cacat administrasi dan tidak tepat sasaran.
"Saya menyangkan iya, jelas-jelas para saksi ini mengakui keterlibatannya tapi kok sampai sekarang belum juga di tangkap," Ujar Ismail kepada wartawan, Kamis 7 Desember 2023.
Ismail juga mengaku akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mendesak agar Kejagung menginstruksikan Kejaksaan Tinggi NTB untuk menetapkan saksi Fauzul Aryandi dan Mariana sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Alsintan di Lombok Timur.
"Kami menduga para saksi ini terlibat aktif dalam kasus korupsi Alsintan ini, untuk itu kami dalam waktu dekat akan melakukan Unjuk rasa ke Kejagung, untuk medesak agar para terduga (Saksi) ini segera di proses secara adil sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku," pungaksnya.
Diketahu kedua Saksi atas nama Fauzul Aryandi dan Mariana saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.***