pesanrakyat.id/ist |
Pesan Rakyat - Anies Baswedan dan Rano Karno belum diumumkan PDIP sebagai bakal calon Gubernur DKI dan calon Wakil Gubernur DKi Jakarta untuk Pilkada 2024 pada Senin (26/8) ini. Tak dijelaskan alasan mengapa deklarasi dukungan itu batal dilakukan.
Namun hingga akhir acara pembacaan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak menyebut nama Anies maupun provinsi DKI Jakarta.
Dalam acara ini PDIP hanya mengumumkan enam provinsi yakni Jawa Tengah, Sumatera Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara.
Ketua Front Rakyat Jakarta (FORJA) Kiki Damanhuri di ketemui secara terpisah menyampaikan adanya penundaan disebabkan masih adanya dinamika diluar partai yang menyebabkan deklarasi Anies dan Doel sapaan akrab Rano Karno tertunda.
"Saya rasa PDI Perjuangan masih melihat dinamika yang terjadi di DKI, tekhusus karena DKI episentrum dari pilkada Nasional."Soal dinamika diluar partai Kiki Damanhuri tidak menjelaskan secara detail peyebab deklarasi tersebut ditunda.
"di tunda yaa, bukan batal. Dinamika diluar bisa jadi adanya tekanan, tekanan dari mana yaa kita semua paham, sambung Kiki Damnhuri sambil tersenyum.
Selain Itu, Sekjen Front Rakyat Jakarta (FORJA) Dimas menyampaikan bahwa Anies dan Rano Karno akan di deklarasi pada waktu yang tepat.
"Saya kira ini hanya masalah waktu, karena aspirasi ini muncul dari akar rumput dan masyarakat DKI. Karena selama ini PDI Perjuangan selalu mendengarkan aspirasi Masyarakat" ucapnya.
selain itu Dimas menambahkan bahwa di alam demokrasi, suara rakyat adalah suara Tuhan.
"Saya rasa pasangan Anies dan Rano ini adalah suara rakyat. Dimana dalam sistem demokrasi suara Rakyat adalah suara tuhan" pungkasnya.
Anies disebut-sebut bakal diduetkan dengan eks Gubernur Banten Rano Karno untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Pasangan ini diusung PDIP, Partai Hanura, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Adapun nama Anies kembali menguat di Pilgub DKI Jakarta 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/2024.
Dengan putusan itu, ambang batas pencalonan kepala daerah diubah hanya dalam rentang 6,5 sampai 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih di daerah tersebut. Partai atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD pun bisa mengusung paslon selama memenuhi ambang batas itu.***