GMNI Jakarta tuntut KPK adili Jokowi dan Kroninya |
Pesan Rakyat - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) se-Jakarta Raya gelar unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta usut Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo dan Keluarganya, 16/1/2025.
GMNI Jakarta Raya menuturkan bahwa dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), begitu juga pada kasus hukum yang menimpa mantan Presiden Indonesia itu, harus memiliki perlakuan yang sama dimata hukum dengan masyarakat lainnya.
“Oleh karena itu, kami ingin mengingatkan KPK untuk menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu, memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Dalam upaya pemberantasan korupsi, setiap individu, tanpa terkecuali, termasuk mantan Presiden Joko Widodo beserta keluarganya, harus diperlakukan sama di mata hukum,” tutur perwakillan GMNI, Dendy Se, saat berada di Gedung KPK Jakarta Selatan.
GMNI Jakarta Raya juga melihat KPK berdasarkan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 tahun 2019 Pasal 5 ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; e. proporsionalitas; dan f. penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Atas hal itu kami hadir kembali mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh undang-undang termasuk dalam menindaklanjuti laporan kami pada tanggal 09 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana KKN oleh keluarga Joko Widodo beserta Kroninya,” sambung Dendy Se, yang juga merupakan Ketua GMNI Jaksel.
GMNI juga meminta agar KPK memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta keluargannya untuk memastikan asal-muasal harta tersebut dalam kurun waktu 10 tahun menjabat sebagai Presiden Indonesia.
“Untuk itu kami mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta kekayaan keluarganya, istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan saudara-saudaranya beserta kroninya dalam 10 tahun terakhir,” jelas Dendy Se.
GMNI juga menyayangkan tidak adanya respon cepat dari KPK yang tidak cepat tanggap atas laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang sudah beredar di masyarakat dan kini telah menjadi viral se-Indonesia.
“Sebab rilis OCCRP itu dengan tegas mensiratkan banyaknya warga negara Indonesia dan dunia yang memberi perhatian atas seluk beluk dan asal-usul kekayaan Joko Widodo dan keluarganya yang sangat fantastis,” lanjut Dendy Se.
Saat ditanya langkah kedepan GMNI mengenai tindak lanjut persoalan ini, mereka meminta KPK segera memanggil Jokowo dan melanjutkan tahap penyelidikan.
“KPK segera menindaklanjuti tuntutan ini untuk memanggil saudara Joko Widodo, Putra Putrinya dan/atau Menantunya beserta Kroninya untuk dimintai keterangan tentang asal-usul kekayaannya dan segera tingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkas Dendy.
Mahasiswa GMNI se-Jakarta Raya dalam aksinya membawa 3 tuntutan aksi yang mereka layangkan kepada KPK, sebagai berikut:
1. Menyayangkan pernyatan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya beserta kroninya terkait dengan ramainya respon publik terhadap rilis OCCRP, KPK menyebut hanya menunggu laporan dari masyarakat terkait dengan hal itu.
2. KPK yang bersikap pasif terhadap kasus dugaan Korupsi Joko Widodo telah menguatkan asumsi yang kuat bahwa KPK bekerja bukan untuk kepentingan menyelamatkan uang negara tetapi demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa dan bahkan oligarki dilingkaran kekuasaan.
3. Belum adanya laporan Masyarakat seperti yang diungkapkan KPK adalah tidak benar, sebab kawan kami aktivis Nurani ’98 telah pernah melaporkan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Joko Widodo ke KPK pada tanggal 10 Januari 2022 dan laporan dugaan gratifikasi dan/atau suap berupa penggunaan jet pribadi mewah oleh putranya yang bernama Kaesang.
Diketahui, GMNI sudah beberapa kali melaporkan kasus dugaan KKN Joko Widodo, salah satunya adalah laporan dari GMNI Jakarta Raya pada 9 Agustus 2024 di Gedung KPK, namun sampai saat ini belum ada respon untuk ditindak lanjuti.
Diketahui juga, dari laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) telah menempatkan Joko Widodo sebagai salah satu mantan presiden terkorup di dunia.***